JUAL BELI
Disusun Guna Memenuhi Tugas Kelompok
Mata Kuliah : Bahtsul Kutub
Dosen Pengampu : Moh. In’ami, M.
Ag
Disusun Oleh :
M. Fatikhul Albab (111636)
Fatmiyati (111647)
Suyitno (111657)
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN TARBIYAH /
PAI
2014
A.
PENDAHULUAN
Muamalah ialah semua hukum
syariat yang bersangkutan dengan urusan duniawi, dengan memandang kelanjutan
hidup seseorang, seperti jual beli, tukar-menukar, pinjam-meminjam, beri
memberi dan lain-lain.[1]
Allah
menjadikan manusia satu dengan yang lain sangat membutuhkan supaya mereka semua
tolong menolong dalam hubungan bermasyarakat, agar menjadikan keseimbangan
dalam kehidupan. Hal ini membuktikan bahwa Agama tidak hanya mengatur hubungan manusia dan Allah saja, namun hubungan manusia
dan manusia.
Utuk
menghindari kesewenang-wenangan dalam bermuamalah, agama memberi aturan supaya
dalam menjalankan muamalah dapat berjalan lancar dan teratur. Oleh sebab itu
agama memberi peraturan dalam menjalankan muamalah.
Dalam hal ini jual beli merupakan bagian dari
salah satu muamalah. Di era yang serba modern ini, fiqih selalu berkembang
menyesuaikan zaman, banyak perkembangan yang terjadi terutama dalam hal jual
beli yang serba instan dan cepat (on-line).
Dalam kasus ini menjadikan kelompok kami utuk mengajak saudara semua membahas
masalah jual beli. Yakni dengan maksud supaya suatu saat dapat menjadikan
manfaat dalam kehidupan kita semua.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dari jual beli ?
2.
Bagaimanakah
landasan hukum jual beli ?
3.
Mengapa
jual beli ada yang dilarang ?
C.
PEMBAHASAN
a. Pengertian Jual Beli, Rukun dan Syarat Jul Beli
1 . Pengertian Jual Beli
Perdagangan
atau jual-beli dalam bahasa arab sering disebut dengan kata al-Bai',
al-Tijarah, atau al-Mubadalah. [2]
Sebagaimana Allah SWT bewrfirman :
يَرْجُونَ
تِجَارَةً لَنْ تَبُور
Mereka mengharapkan tijarah
(perdagangan) yang tidak akan rugi (QS. Fathir : 29)[3]
Secara
bahasa, jual-beli atau al-bai'u berarti muqabalatu syai'im bi syai'in (مقابلة شيء بشيء).
Artinya adalah menukar sesuatu dengan sesuatu.[4]
Secara
terminologi ialah sebagai berikut:
1. Menukar
barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik
dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan.[5]
2. Menukar
barang dengan barang lain atau cara yang tertentu(akad).[6]
3. Penukaran
dengan benda lain dengan jalan salaing merelakan atau memindahkan hak milik
dengan ada penggantinya dengan cara yang dibolehkan.[7]
Sehingga
bisa disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan jual-beli adalah : "Menukar barang dengan barang atau
menukar barang dengan uang, yaitu dengan jalan melepaskan hak kepemilikan dari
yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan".
2.
Rukun- Rukun dan Syarat Jual Beli[8]
1.
Akad
yaitu adanya ijab dan qobul. Ijab adalah penyerahan penjual kepada pembeli sedangkan kobul adalah penerimaan dari
pihak pembeli. Akad sendiri berarti persetujuan antara penjual dan pembeli.
Jual beli belum dikatakan sah sebelum ijab kobul dilakukan, hal ini karena ijab
dan kobul merupakan kerelaan dari kedua belah pihak. Penjual dan pembeli
melakukan akad kesepakatan untuk bertukar dalam jual-beli. Akad itu seperti :
Aku jual barang ini kepada anda dengan harga Rp. 10.000", lalu pembeli
menjawab,"Aku terima".[9]
Sebagian ulama mengatakan bahwa akad itu harus dengan lafadz
yang diucapkan. Kecuali bila barang yang diperjual-belikan termasuk barang yang
rendah nilainya. Namun ulama lain membolehkan akad jual-beli dengan sistem mu'athaah,
(معاطاه)
yaitu kesepakatan antara penjual dan pembeli untuk bertransaksi tanpa
mengucapkan lafadz. Masalah
2.
Orang yang
berakad ( penjual dan pembeli )
Bagi orang yang
berakad diperlukan syarat yakni baligh dengan maksud agar tidak ditipu oleh
orang dan beragama Islam.[10]
وَلاتُؤْتُوْا
السّفَهَاء اَمْوَالَـكُمُ الّتِى جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا... (النساء: ٥(
“Dan
janganlah kamu berikan hartamu itu kepada orang yang bodoh (belum sempurna
akalnya) harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai
pokok kehidupan.” (Q.S. an-Nisa:
5)[11]
3.
Ma’kud alaihi (uang atau barang)
Syarat barang yang
diperjual belikan adalah sebagai berikut.[12]
1. Suci atau disucikan. Tidak sah
menjual barang najis, seperti anjing, babi dan lain-lainnya.
2. Memberi manfaat menurut syara.
3. Dapat diserahkan secara cepat atau
lambat.
4. Milik sendiri. Tidaklah sah menjual
barang tanpa seizin yang memiliki barang tersebut atau menjual barang yang
hendak menjadi milik.
5. Diketahui atau dilihat. Tidaklah
sah jual beli yang menimbulkan kerugian.
b. Landasan
Hukum Jual Beli
a.
Berdasarkan Al-Qur’an
diantaranya:
وَحَرَّمَ
وَحَرَّمَ الْبَيْعَ اللَّهُ وَأَحَلَّ
Artinya:
“ Allah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba”. (Al- Baqarah : 275)[14]
b. Berdasarkan
Sunnah
Rasulullah Saw. Bersabda:
“Dari Rifa’ah bin Rafi’ ra.: bahwasannya Nabi
Saw. Ditanya: pencarian apakah yang paling baik? Beliau menjawab: “Ialah orang
yang bekerja dengan tangannya dan tiap-tiap jual beli yang bersih”. (H.R
Al-Bazzar dan disahkan Hakim).
Rasulullah Saw, bersabda:
“Sesungguhnya jual
beli itu hanya sah jika suka sama suka (saling meridhoi) (HR. Ibnu Hibban dan
Ibnu Majah).
c.
Bardasarkan Ijma’
Ulama telah sepakat bahwa jual-beli diperbolehkan
dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa
bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau harta milik orang lain yang
dibutuhkannya itu, harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai.
c. Jual Beli Yang Terlarang
1. Jual Beli Yang Dilarang dan Batal Hukumnya[15]
1. Barang
yang dihukumi najis oleh agama, seperti anjing, babi, berhala, bngkai, dan
khamar.
2. Jual
beli seperma (mani) hewan, seperti mengawinkan seekor domba jantan dengan
betina gar dapat memperoleh turunan. Jual beli seperti ini hukumnya haram.
3. Jual
beli anak binatang yang masih dalam perut induknya.
4. Ba’i
Muhaqalah yaitu menjual
tanam-tanaman yang masih di ladang atau di sawah (Ijon).
5. Ba’i
Mukhadarah yaitu menjual
buah-buahan yang belum pantas di panen.
6.
Ba’i
Muammassah yaitu jual beli yang terjadi
dengan cara hanya menyentuh suatu barang secara acak (misal: seseorang yang menyentuh sebuah produk dengan tangannya di waktu malam, maka
orang yang telah menyentuh kain berarti telah membeli kain tersebut).
7. Ba’i Munabazah yaitu jual beli secara lempar-melempar, sehingga
barang tidak jelas dan tidak pasti.
8. Ba’i Muzabanah (Barter Buah-buahan) yaitu jual beli yang menggunakan makanan yang
masih belum jelas sebagai alatpembayarnya (misal : buah-buahan saat masih di
atas pohon yangmasih basah/ belum bisa dimakan dijual sebagai pembayar untuk
memperoleh kurma untuk dimakan).
9. Menentukan
dua harga untuk satu barang yang diperjual belikan.
10. Jual beli
dengan syarat (iwadh mahjul), jaul beli
seperti ini sama halnya dengan jual beli dengan menentukan dua harga hanya saja
disini sebagai syarat.
11. Jual beli gharar jual beli yang samar sehingga ada
kemungkinan terjadi penipuan, seperti ikan yang masih dikolam atau menjual
kacang tanah.
12. Jual beli dengan
mengecualikan sebagian benda yang dijual.
13. Larangan
menjual makanan hingga dua kali takaran.
2. Jual Beli Dilarang Tapi Sah Hukum[16]
Tapi orang yang melakukan jual beli
tersebut mendapatkan dosa, jual beli tersebut antara lain:
1.
Membeli barang dengan harga yang lebih mahal dari pada
harga pasar, ssedangan dia tidak ingin meminginginkan hanya semata-mata supaya
orang lain tidak bisa memilikinya.
2.
Membeli barang yang sudah dibeli orang lain yang masih
dalam masa khiyar.
3.
Mencegat orang-orang yang dating dari desa di luar
kota, lalu membeli barangnya sebelum mereka sampai pasar, sewaktu mereka belum
mengetahui harga pasar
4.
Membeli barang untuk ditahan agar dapat dijual dengan
harga yang lebih mahal, sedangkan masyarakat umum memerlukan barang itu.
5.
Menjual sesuatu
yang berguna, tetapi kemudian dijadikan alat maksiat oleh yang membelinya.
6.
Jual beli yang disertai tipuan. Berati dalam urusan
jual beli itu ada tipuan, baik dari pihak pembeli.
d. Pengertian Khiyar dan Macam-Macamnya[17]
1. Khiyar
yaitu “boleh memilih antara meneruskan akad jual beli atau, mengurungkan (
menarik kembali, tidak jadi jual beli)”.
2. Macam Macam Khiyar
a)
Khiyar Majlis
Adalah hak memilih
bagi penjual dan pembeli untuk meneruskan atau membatalkan akad selama masih
berada di tempat akad dan kedua belah pihak belum berpisah.
b) Khiyar
Syarat
Khiyar syarat yaitu hak memilih antara
meneruskan jual beli atau membatalkannya dengan syarat tertentu
c)
Khiyar’Aib
Khiyar ’aib yaitu hak memilih antara
meneruskan jual beli atau membatalkannya yang disebabkan karena adanya cacat
pada barang yang dijual.
D.
ANALISIS
Dalam
pendahuluan tadi sudah kami singgung masalah jual beli on-line, dari uaraian yang terdapat dalam pembahsan diatas kelompok
kami menganalisis tentang hukum jual beli on-line.
Kemajuan teknologi yang semakin maju menjadikan inovasi dan kreativitas
terhadap sebagian manusia untuk berlomba-lomba dalam mengembangkan usahanya.
Yaitu salah satunya sistem on-line.
Sebagian dari mereka hanya sekedar ikut-ikutan bahkan ada yang modus penipuan
namun juga ada yang tau secara detail hokum-hukum trnsaksi jual beli dalam on-line.
Dari
ketiga khasus tersebut kami mengambil tiga sempel untuk menjadi bahan analis.
Pertama jual beli yang hanya sekedar ikut-ikutan secara on-line ini pada
dasarnya sama dengan kasus yang ketiga yaitu dismping ikut-ikutan juga tau
hukum-hukumnya untuk kedua khasus ini jelas diperbolehkan dalam islam dengan
syarat tidak ada penipuan dan memenuhi rukunnya, seperti yang sudah dijelaskan
diatas. Untuk khasus yang kedua jelas dilarang dan diharamkan karena ada unsur
penipuan dalam proses transaksi jual beli. Itu berate melanggar rukun dari jual
beli, sehingga trnsaksinya menjadi tidak syah.
Jadi sistem jual beli on-line dalam konteks
hukum islam diperbolehkan apabila dalam sistem jual beli ini tidak mengandung
unsur penipuan, barang yang dijual sesuai dengan informasi yang telah ada pada
website yang disediakan oleh penjual. Dan sistem jual beli online ini sama
dengan sitem jual beli salam karena sudah memenuhi syarat dan rukun dalam jual
beli salam yaitu barang hanya dilihat dan disebut ciri-cirinya saja, serta sama
ada yang bertanggung jawab atas barang yang dijual, adanya ketentuan harga yang
telah disepakati dengan uang muka terlebih dahulu sebelum menerima barang.
E.
Kesimpulan
:
1.
Jual-beli
yakni menukar barang dengan barang atau
menukar barang dengan uang, yaitu dengan jalan melepaskan hak kepemilikan dari
yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan.
2.
Hukum
dasar dari jual beli itu diperbolehkan.
3.
Jual
beli dilarang karena menimbulkan mudzorat/ kerugian dari salah satu pihak.
Daftar Pustaka
Imam
Al-Hafidh. 2008. Bulughul Maram Min
Adillatil Ahkam.Tasikmalaya: Pustaka Al-Hidayah.
Suhendi
Hendi.2007. Fiqih Muamalah.Jalarta:
Raja Grafindo Persada.
Ibnu
, Zaenal.2007. Fiqih Madzhab Syafi’i.
Bandung: Pustaka Setia.
Mahfud
Sahal.2004. Sholusi Aktual Hukum Islam
Rois ‘Amsyuriah PBNU Ahkamul Fiqiyah.Surbaya: Dintama.
Azzam
Muhammad. 2010. Fiqh Muamalat.
Jakarta : Amzah.
Rasjid
Sulaiman. 2011. Fiqih Islam. Bandung
: Sinar Baru Algensindo.
Abu
Abdillah Syeik Syamsuddin. 1983. Terjemahan
Fathul Qorib: Menara Kudus.
[1] Ibnu , Zaenal, Fiqih Madzhab Syafi’i. Pustaka Setia.
Bandung.2007.hlm.19
[2]
Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah.
Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2007. hlm. 47
[3] Anggota IKAPI, Al-Qur’an dan Terjemah, J-ART, Bandung. 2004. hlm.437
[4]
Ibnu , Zaenal. Op.Cit. hlm.22
[5]
Ibid,. hlm.22
[6] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, Sinar Baru Algesnsindo. Bandung.2011. hlm.278
[7]
Fiqih al- Sunaah, hlm.126
[8]
Hendi, Op. Cit. hlm.70
[9] Ibnu , Zaena. Op. Cit. hlm. 26
[10]
Ibid. hlm.28
[11] Anggota IKAPI, Op. Cit. hlm.77
[12]
Ibid. hlm.29-32
[13] Ibnu , Zaenal Op Cit. hlm.21
[14] Anggota IKAPI, Op. Cit. hlm.47
[15]
Hendi Suhendi, Op Cit. hlm.78-84
[16]
Ibid.hlm. 284-285
[17]
Sulaiman Rasjid, Op cit. hlm.
286
Tidak ada komentar:
Posting Komentar