HUKUM
BELAJAR TENTANHG HAIDL, NIFAS DAN ISTIKHADLOH
Kaum wanita wajib
belajar tentangn hokum-hukum haidl,nifas dan istikhadloh yang dibutuhkan. Jika
sudah punya suami, dan suaminya mengerti hokum-hukum yang dibutuhkan tersebut,
maka suami wajib mengajar. Adapun jika suaminya tidak mengerti,m maka perempuan
tersebut wajib pergi belajar kepada orang yang mengerti, dan suaminya haram
mencegahnya, kecuali suaminya yang belajar kemudian diajarkan kepada istrinya.{
syarwani jus 1 hal 414}
HAIDL
Haidl
adalah
darah yang keluar dari farji perempuansetelah umur 9 tahun, dengan sehat (
tidak karena sakit ), tetapi memang watak/kodrat wanita,dan tidak setelah
melahirkan anak. Adapun darah yang keluar karena sakit dinamakan istikhadloh(
seperti ketentuan dalam bab istikhadloh ). Dan darah yang keluar setelah
melahairkan dinamakan Nifas.{ Bajuri1 hal 107 }
UMUR
HAIDL
Seorang wanita mungkin
haidl jika sudah berumur 9 tahun (taqriban) yakni tidak harus sempurna sampai 9
tahun, tetapi boleh kurang asal kurangnya tidak sampai 16 hari. Jadi kalau mengeluarkan darah sudah termasuk
haidl,apabila drah tersebut memenuhi tiga syarat bagi darah haidl,yaitu :
- Tidak kurang dari 24 jam.
- Tidak lebih dari 15 hari.
- Bertempat pada waktu mungkin/bias haidl.
Adapun jika mengeluarkan darah
sebelum umur tersebut maka itu bukan haidl tetapi darah istikhadloh. Jadi bila
masih umur 9 tahun kurang 16 hari atau lebih, darah maka jelas itu darah
istikhadloh.
{Bajuri Juz 1 hal 108 }
Jika mengeluarkan darah terus
sampai masuk umur haidl, maka darah sebelum umur haidl itu istikhadloh dan
sesudahnya itu darah haidl. Bila memenuhi syarat yang dijelaskan diatas.
Contoh:
Pada waktu umur 9 tahun kurang dua puluh hari mengeluarkan
darah selama sepuluh hari,maka 4hari lebih sedikit yang awal itu darah
istikhadloh,kemudian 6 hari kurang sedikit yang akhir itu darah haidl. { Hasyiyatul jamal 1 hal 236 }
Tidak ada komentar:
Posting Komentar